Sejarah Perseroan
Pada awalnya perusahaan bernama PT (Persero) Kliring
dan Jaminan Bursa Komoditi (KJBK) yang didirikan pada tanggal 25 Agustus
1984, dengan layanan usaha melakukan registrasi atas pasar fisik
komoditas karet, kopi dan kuota tekstil. Pada tanggal 18 Juni 2001, nama
perusahaan berubah menjadi PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero)
atau lebih dikenal sebutan PT KBI (Persero), sesuai dengan persetujuan
dari Departemen Kehakiman dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia
No.C-02157ht.01.04.2001. Adapun izin usaha sementara penyelenggaraan
Lembaga Kliring Berjangka, sesuai surat No.01/VII/2000 tanggal 14 Juli
2000. Dan untuk Operasional Perusahaan sebagai Lembaga Kliring
Berjangka pada tanggal 15 Desember 2000, dengan kontrak berjangka yang
dikliringkan dan dijamin penyelesaiannnya adalah CPO, Kopi dan Olein.
Tanggal
04 September 2001, melalui Keputusan Kepala Badan Pengawas Perdagangan
Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) No.128/BAPPEBTI/IX/2001, PT KBI (Persero)
memperoleh izin usaha definitif sebagai Lembaga Kliring Berjangka dan
berdasarkan Keputusan tersebut PT KBI (Persero) dapat menjalankan
fungsinya yaitu Kliring dan Penjaminan, Penyelesaian atas seluruh
transaksi kontrak berjangka di Bursa yang didaftarkan oleh Anggota
Kliring.
PT KBI (Persero) mendapat pengesahan
perubahan anggaran dasar dari Menteri Kehakiman dan Hak Azasi Manusia
Republik Indonesia No.C-28936ht.01.04 tahun 2003 tanggal 11 Nopember
2003 tentang Perluasan Jasa Layanan Perusahaan, sehingga juga dapat
melayani Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa/Pasar
Komoditi (Fisik) dan Sistem Resi Gudang.
Pada
tanggal 18 Oktober 2004, sesuai Keputusan Menteri Perindustrian dan
Perdagangan RI No.650/MPP/KEP/10/2004 tentang Ketentuan Penyelenggaraan
Pasar Lelang dengan Penyerahan Fisik Segera (Spot) dan Penyerahan Kemudian (Forward)
Komoditi Agro, PT KBI (Persero) diberi tugas untuk mengkliringkan dan
melakukan penjaminan penyelesaian transaksi yang terjadi di Pasar Lelang
Spot-Forward.
Berdasarkan Keputusan Kepala
BAPPEBTI Np.55/BAPPEBTI/KP/I/2005 tanggal 27 Januari 2005 tentang
Sistem Perdagangan Alternatif (SPA), PT KBI (Persero) mendapat tugas
untuk melayani Kliring dan Penyelesaian Transaksi Atas Kontrak Berjangka
Derivatif Indeks dan Mata Uang Asing.
Berdasarkan
Peraturan Pemerintah (PP) No.48, tanggal 28 Desember 2006, PT KBI
(Persero) mendapat tambahan Penyertaan Modal Negara sebesar Rp.82
miliar.
Selanjutnya PT KBI (Persero) memperoleh
persetujuan sebagai Pusat Registrasi Resi Gudang sesuai Keputusan Kepala
BAPPEBTI No.03/BAPPEBTI/Kep-SRG/SP/PUSREG/6/2009 tanggal 16 Juni 2009
tentang Persetujuan sebagai Pusat Registrasi kepada PT Kliring Berjangka
Indonesia (Persero).
Sedangkan berdasarkan Surat
Kepala BAPPEBTI No.644/BAPPEBTI/12/2009 tanggal 08 Desember 2009 perihal
Pengelolaan Sistem Tunggal SPA , PT KBI (Persero) ditetapkan sebagai
Pengelola (Administrator) Sistem Pengawasan Tunggal SPA.
Posting Komentar