PT. Kontakperkasa Futures adalah suatu perusahaan yang bergerak dibidang jasa investasi. KPF memiliki reputasi bisnis yang baik dalam misi pengembangan iklim investasi di indonesia. Perusahaan juga memberikan pelayanan terbaik bagi setiap nasabah termasuk layanan informasi market dan edukasi tentang perdagangan berjangka serta fasilitas dalam bertransaksi secara online melalui jaringan internet.
Adapun Landasan Hukum yang meliputi :
- Akta berita acara rapat: No. 161 Tanggal 19 Juli 2002 oleh Notaris Noor Irawati SH, PT. Kontak Perkasa Futures.
- Pengesahan Departemen Kehakiman dan HAM: C-16764 HT.01.04.TH.2002.
- Surat Persetujuan Pengalihan Ke anggotaan Bursa (SPAB) Nomor: SPPKB-006/BBJ/12/00.
- Izin Usaha Pialang Berjangka : Keputusan Kepala Bappebti, Nomor:41/BAPPEBTI/SI/XII/2000.
- Keanggotaan Lembaga Kliring Berjangka, Nomor: 08/AK-KJBK/XII/2000.
- SK Bappebti, Nomor: 95/BAPPEBTI/PER/06/2012 tentang Sistem Pedangangan Alternatif.
- Perjanjian Kerjasama dengan Pedagang Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif PT. Royal Assetindo,
- Surat Perjanjian Kerjasama, Nomor: 16/DIR/KPF/IV/2007
- SK Bappebti, Nomor: 1145/BAPPEBTI/SP/3/2007 tentang Pemberian Persetujuan sebagai peserta
- Sistem Perdagangan Alternatif (SPA) kepada PT. Kontakperkasa Futures
- Surat Persetujuan Keanggotaan Bursa di Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia Nomor: 033/SPKB/ICDX/Dir/VIII/2010
Posting Komentar