BAPPEBTI

Kontak
BAPPEBTI atau Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Komoditi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011, BAPPEBTI merupakan salah satu unit eselon I berada di bawah Kementerian Perdagangan. BAPPEBTI mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengaturan, pengembangan dan pengawasan kegiatan perdagangan berjangka serta pasar fisik dan jasa.
Tugas Bappebti :
melaksanakan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan kegiatan perdagangan berjangka serta pasar fisik dan jasa.
Fungsi Bappebti :
*  Perumusan, pelaksanaan, pengamanan pelaksanaan kebijakan teknis, dan evaluasi di bidang pembinaan, pengaturan dan pengawasan perdagangan berjangka, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
*   Perumusan, pelaksanaan, pengamanan pelaksanaan kebijakan teknis, dan evaluasi di bidang pembinaan, pengaturan dan pengawasan pasar fisik dan jasa;
*  Perumusan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pembinaan, pengaturan, dan pengawasan di bidang pasar fisik dan jasa;
    pelaksanaan administrasi Badan.

Adapun Perundang -undangan yang di buat oleh BAPPEBTI untuk perusahaan berjangka Komoditi sebagai berikut. :

Perdagangan Berjangka Komoditi

Tampilkan
  • TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 1997 TENTANG PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Tampilkan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 1997

Sistem Resi Gudang

Tampilkan
  • TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2006 TENTANG SISTEM RESI GUDANG
Tampilkan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2006

Pasar Lelang

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. PT.Kontakperkasa Futures Pekanbaru - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger