BAPPEBTI atau Badan
Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dibentuk berdasarkan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Komoditi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011, BAPPEBTI merupakan salah satu
unit eselon I berada di bawah Kementerian Perdagangan. BAPPEBTI
mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengaturan, pengembangan dan
pengawasan kegiatan perdagangan berjangka serta pasar fisik dan jasa.
Tugas Bappebti :
melaksanakan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan kegiatan perdagangan berjangka serta pasar fisik dan jasa.
Fungsi Bappebti :melaksanakan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan kegiatan perdagangan berjangka serta pasar fisik dan jasa.
* Perumusan, pelaksanaan, pengamanan pelaksanaan kebijakan teknis, dan evaluasi di bidang pembinaan, pengaturan dan pengawasan perdagangan berjangka, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
* Perumusan, pelaksanaan, pengamanan pelaksanaan kebijakan teknis, dan evaluasi di bidang pembinaan, pengaturan dan pengawasan pasar fisik dan jasa;
* Perumusan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pembinaan, pengaturan, dan pengawasan di bidang pasar fisik dan jasa;
pelaksanaan administrasi Badan.
Adapun Perundang -undangan yang di buat oleh BAPPEBTI untuk perusahaan berjangka Komoditi sebagai berikut. :
Perdagangan Berjangka Komoditi
|
|
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 1997
|
Sistem Resi Gudang
|
|
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2006
|
Posting Komentar